web counter Cara Bayar Pajak Online Melalui Signal maupun E-Samsat - Info Terbaru 2024
News Update
Loading...
-->

Header Ads

Cara Bayar Pajak Online Melalui Signal maupun E-Samsat

 

Cara Perpanjang STNK Online di Aplikasi SIGNAL

Dikutip dari samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Secara garis besar, proses perpanjangan STNK melalui aplikasi SIGNAL akan melalui 4 tahap utama. Tahap Registrasi, Tahap Tambah Data Kendaraan, Tahap Pendaftaran Pengesahan STNK dan Tahap Pembayaran & Pengiriman. Ikuti langkah berikut ini untuk tahu secara rinci proses 4 tahapan utama perpanjangan STNK.

SIGNAL

1. Tahap Registrasi

  • Langkah pertama yaitu mengunjungi Play Store dan ketik SIGNAL-SAMSAT DIGITAL NASIONAL.
  • Download aplikasi tersebut dan tunggu beberapa saat hingga aplikasi terpasang di ponsel kamu.
  • Tahap registrasi pengguna dimulai dengan memasukkan data-data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama sesuai eKTP, alamat email dan nomor handphone.
  • Selanjutnya, masukkan kata sandi kemudian tulis ulang kata sandi tersebut.
  • Klik “Saya Telah Menyetujui” dan pilih LANJUT.
  • Verifikasi eKTP dengan meng-upload foto eKTP posisi menghadap kamera. Gunakan gambar yang jelas dan tidak buram supaya sistem bisa membaca dengan baik tulisan di foto eKTP.
  • Lakukan swafoto untuk memverifikasi biometric wajah. Wajah diposisikan menghadap kamera dengan jelas. Posisikan wajah agar pas dengan layar handphone kamu.
  • Setelah seluruh data ter-upload, sistem secara otomatis akan mengirim kode One Time Password (OTP) yang dikirim melalui SMS.
  • Masukkan kode OTP tersebut ke dalam aplikasi.
  • Tunggu beberapa saat hingga registrasi berhasil.
  • Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan di aplikasi.

2. Tahap Tambah Data Kendaraan

Setelah proses registrasi berhasil, selanjutnya masuk ke tahap data kendaraan. Tahap ini bertujuan memasukkan data kendaraan. Kita bisa mendaftarkan data kendaraan milik pribadi maupun kendaraan milik orang lain.

  • Buka aplikasi SIGNAL.
  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
  • Klik tombol simbol Tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
  • Pilih pemilik kendaraan bermotor Milik Sendiri untuk meng-upload nomor kendaraan atas nama sendiri.
  • Input NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Ceklis tanda “Saya menjamin kebenaran data yang diberikan” dan klik tombol LANJUT.
  • Tunggu hingga sistem merespon dan menunjukkan notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
  • Jika ingin mendaftarkan kendaraan milik orang lain, maka pilih pemilik kendaraan bermotor Milik Keluarga Satu KK. Kendaraan yang akan kamu upload datanya haruslah merupakan milik keluarga dalam satu KK, misalnya kendaraan adalah milik istri atau anak.
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan.
  • Masukkan NIK dan unggah foto e-KTP pemilik kendaraan.
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • klik tombol LANJUT.
  • Selanjutnya, menunggu respon sistem terhadap data yang sudah di-upload. Akan tampil notifikasi “Dokumen berhasil ditambahkan” yang menandakan proses tambah data telah selesai.
  • Klik LIHAT DAFTAR untuk melihat data yang sudah ter-upload.

3. Tahap Pendaftaran Pengesahan STNK

  • Pilih NRKB dan masukkan nomor NRKB yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  • Selanjutnya akan muncul “Informasi Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)” yang berisi total biaya yang perlu kamu bayar.
  • Klik Kirim Dokumen TBPKP dan LANJUT.
  • Masuk ke “SKPP dan pengiriman TBPKP” dan pilih SAMSAT terdekat dengan lokasi rumah kamu. Kode pos SAMSAT akan otomatis terisi di aplikasi.
  • Isi alamat kamu dengan memilih provinsi, kabupaten/ kota dan alamat lengkap. Alamat harus lengkap!
  • Masukkan nama penerima, alamat email dan nomor handphone yang masih aktif.
  • Pilih Jenis Pengiriman dengan mengklik titik tiga dan klik PILIH. Kamu akan diberikan pilihan jenis pengiriman dari pihak POS Indonesia. Pengiriman kilat atau pengiriman ekspress.
  • Selanjutnya akan muncul rincian total biaya yang harus dibayar dan sudah termasuk biaya pengiriman serta biaya admin didalamnya. Klik LANJUT.
  • Klik LANJUT PROSES PEMBAYARAN.

4. Tahap Pembayaran Dan Pengiriman

  • Setelah mengklik Lanjut Proses Pembayaran, akan muncul Kode Bayar. Simpan kode ini untuk transaksi pembayaran.
  • Pilih BANK yang akan digunakan untuk membayar dan klik LANJUT.
  • Setiap BANK memiliki kebijakan masing-masing dalam proses pembayaran. Proses pembayaran dapat dilakukan di ATM, Teller, ataupun Mobile Banking. Ikuti langkah yang dijabarkan pada aplikasi SIGNAL. Secara umum, langkah pembayaran tiap BANK adalah sama.
  • Setelah proses pembayaran selesai, cek seluruh detail transaksi di menu Transaksi.
  • Pemilik kendaraan akan ditelpon oleh pihak SAMSAT untuk memastikan bahwa alamat pengiriman sudah benar.
  • STNK yang sudah diperpanjang akan datang setelah beberapa hari dan siap digunakan.

Penjelasan diatas adalah Cara perpanjang STNK Online yang cukup mudah dilakukan. Kamu tinggal mendownload aplikasi SIGNAL, melakukan registrasi akun, memasukkan data pribadi serta nomor kendaraan yang dibutuhkan, dan membayar biaya total. Semua dapat dilakukan tanpa perlu ribet lagi. Ini sesuai dengan slogan yang dimiliki oleh SIGNAL sendiri yaitu, “Di Mana Saja, Kapan Saja, Dalam Satu Genggaman, dan One Stop Service”.

Cara Perpanjang STNK Online di ESamsat

Selain memperpanjang STNK melalui aplikasi SIGNAL, kamu juga bisa melakukannya di website E-Samsat. Perpanjangan STNK Online melalui E-Samsat hanya sebatas sampai pengurusan berkas STNK saja. Kamu harus tetap datang ke kantor SAMSAT dimana kamu mengurus STNK kendaraan sebelumnya. Berikut ini prosedur yang bisa digunakan untuk memperpanjang STNK via online melalui website E-Samsat.

E-samsat

  • Buka situs resmi E-Samsat sesuai dengan provinsi tempat kamu tinggal.
  • Isi data kendaraan dengan memasukkan kota kendaraan milik kamu, kantor SAMSAT dimana kendaraan kamu dulu diurus dan nomor polisi kendaraan/ nomor pelat motor.
  • Selanjutnya tulis kode Captcha yang muncul di layar dan klik Cari.
  • Sistem akan secara otomatis mengarahkan ke halaman satu yang berisi data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, hingga denda jika kamu terlambat membayar pajak.
  • Jika seluruh data yang di-input sudah dirasa benar dan sesuai, akan ada pertanyaan seperti “Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?”. Jika ada pertanyaan diatas, maka klik kalimat tersebut.
  • Isi formulir lain yang berisi pilihan kota tempat pengambilan nota pajak, kantor SAMSAT, Bank untuk melakukan pembayaran, Layanan pembayaran, dan kode bayar.
  • Jika seluruh form sudah diisi, akan muncul kode bayar, jumlah yang harus dibayar, dan alamat SAMSAT pengambilan nota pajak.
  • Lakukan pembayaran melalui ATM, M-Banking maupun intenet banking.
  • Setelah melakukan pembayaran, kamu harus mengambil nota pajak di SAMSAT yang sudah didaftarkan saat awal proses pembayaran sebelumnya. Kamu juga perlu membawa bukti pembayaran, KTP, dan STNK yang asli.

Theme images by sebastian-julian. Powered by Blogger.