NATUNA, INFOTERBARU.WEB.ID – Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, kembali memperpanjang kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi peserta didik akibat kondisi kualitas udara yang masih berada dalam kategori tidak sehat.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Kamis, 24 September hingga Sabtu, 26 September 2026, atau sampai kondisi kualitas udara dinyatakan membaik dan aman bagi kegiatan pembelajaran tatap muka.
Kebijakan BDR diberlakukan untuk peserta didik tingkat PAUD, SD, dan SMP di seluruh kecamatan di Kabupaten Natuna. Pemerintah daerah mengambil langkah tersebut sebagai upaya mengantisipasi dampak paparan kabut asap terhadap kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
Pembelajaran Dilakukan Secara Daring
Selama kebijakan berlangsung, kegiatan pembelajaran tatap muka dialihkan menjadi pembelajaran dari rumah. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara daring maupun melalui penugasan mandiri dengan mempertimbangkan kondisi serta keterbatasan akses peserta didik di masing-masing wilayah.
Pihak sekolah juga diminta tetap melakukan pemantauan terhadap kegiatan belajar siswa. Guru diharapkan menyiapkan bahan ajar dan tugas yang terstruktur serta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid.
Selain itu, tenaga pendidik dan kependidikan juga mendapatkan pengaturan untuk melaksanakan pekerjaan dari rumah sesuai ketentuan sekolah.
Orang Tua Diminta Mendampingi Anak
Orang tua atau wali murid diminta ikut mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk membatasi aktivitas anak di luar rumah atau ruang terbuka selama kualitas udara masih belum aman.
Anak-anak juga dianjurkan mengonsumsi air putih yang cukup dan menggunakan masker apabila harus melakukan aktivitas di luar rumah.
Sebelumnya, Pemkab Natuna juga telah menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah pada 19–23 September 2026. Perpanjangan kebijakan dilakukan karena kondisi kualitas udara belum sepenuhnya membaik.
