Infoterbaru.web.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan rencana penerapan kebijakan tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028. Rencana tersebut ditujukan untuk mendorong peningkatan kualitas pembelajaran, penguasaan materi, serta pembentukan karakter peserta didik.

Meski jadwal penerapan sudah disampaikan oleh menteri, masyarakat perlu membedakan pernyataan rencana pemerintah dengan ketentuan yang telah resmi berlaku. Berdasarkan laporan yang terbit pada 17 Oktober 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih menyusun rancangan peraturan menteri beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Pernyataan Abdul Mu’ti tentang Kebijakan Tidak Naik Kelas

Abdul Mu’ti menyampaikan rencana tersebut ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

Ia menyatakan bahwa proses pengkajian telah berjalan dan kebijakan tersebut direncanakan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028. Menurut keterangannya, rencana itu juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Namun, penerapan kebijakan masih berkaitan dengan penyelesaian regulasi dan petunjuk teknis. Karena itu, pernyataan mengenai target waktu tersebut belum dapat disamakan dengan terbitnya aturan pelaksanaan yang mengikat sekolah.

Apakah Aturan Resmi Tidak Naik Kelas Sudah Terbit?

Per 18 Oktober 2026, belum ditemukan konfirmasi resmi bahwa peraturan menteri khusus yang mengatur kebijakan baru tidak otomatis naik kelas untuk tahun ajaran 2027/2028 telah diterbitkan. Laporan mengenai pernyataan Mendikdasmen justru menyebut rancangan peraturan menteri dan petunjuk teknis masih dalam proses penyusunan.

Artinya, rencana tersebut sudah disampaikan oleh pejabat terkait, tetapi rincian mekanisme pelaksanaan dan ketentuan finalnya masih perlu menunggu dokumen resmi pemerintah.

Masyarakat, orang tua, dan tenaga pendidik sebaiknya memeriksa pembaruan melalui kanal resmi Kemendikdasmen dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kementerian tersebut. Hindari menyimpulkan bahwa seluruh siswa akan otomatis tinggal kelas atau bahwa aturan baru sudah berlaku sebelum dokumen resminya tersedia.

Apa yang Akan Menjadi Pertimbangan Kenaikan Kelas?

Dalam keterangannya, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa mekanisme kenaikan kelas nantinya tidak hanya melihat penguasaan materi pelajaran atau capaian akademik. Perkembangan karakter peserta didik juga disebut menjadi salah satu aspek yang akan dipertimbangkan.

Pemerintah berharap pendekatan tersebut dapat mendorong siswa lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat.

Meski demikian, rincian indikator penilaian, prosedur penetapan siswa yang belum memenuhi kriteria, serta bentuk pendampingan bagi siswa masih perlu merujuk pada aturan dan petunjuk teknis apabila telah resmi diterbitkan.

Tidak Otomatis Naik Kelas Bukan Berarti Semua Siswa Harus Mengulang

Mendikdasmen Sebut Siswa Tak Otomatis Naik Kelas

Istilah tidak otomatis naik kelas perlu dipahami secara tepat. Pernyataan tersebut mengarah pada rencana agar kenaikan kelas tidak semata-mata berlangsung otomatis setiap akhir tahun ajaran. Hal itu tidak berarti semua siswa akan diwajibkan mengulang kelas.

Keputusan terhadap setiap peserta didik nantinya perlu mengikuti mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah. Sekolah juga membutuhkan kriteria yang jelas agar proses penilaian berlangsung adil, transparan, dan memperhatikan perkembangan belajar siswa.

Dalam pelaksanaannya, pendampingan bagi siswa yang belum mencapai kompetensi juga menjadi hal penting. Kebijakan evaluasi pembelajaran seharusnya membantu peserta didik memperbaiki kemampuan, bukan hanya menjadi mekanisme untuk menentukan naik atau tidak naik kelas.

Orang Tua dan Sekolah Perlu Menunggu Petunjuk Teknis

Rencana penerapan pada tahun ajaran 2027/2028 masih perlu diikuti penjelasan lebih rinci dari Kemendikdasmen. Petunjuk teknis akan dibutuhkan agar guru dan sekolah memahami cara menilai capaian siswa serta prosedur yang harus dilakukan sebelum keputusan kenaikan kelas ditetapkan.

Orang tua tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa anaknya berisiko tinggal kelas akibat pengumuman tersebut. Untuk saat ini, pendampingan belajar, komunikasi dengan guru, dan pemantauan perkembangan akademik anak tetap menjadi langkah yang relevan.

Informasi mengenai tanggal berlaku, ruang lingkup sekolah yang terdampak, serta ketentuan penilaian sebaiknya baru dipastikan setelah pemerintah menerbitkan dokumen resmi dan menyampaikan penjelasan pelaksanaannya.

Kesimpulan Status Kebijakan

Abdul Mu’ti menyebut kebijakan tidak otomatis naik kelas direncanakan mulai tahun ajaran 2027/2028. Akan tetapi, berdasarkan laporan yang tersedia hingga 18 Oktober 2026, rancangan peraturan menteri dan petunjuk teknis masih disiapkan.

Dengan demikian, informasi tersebut perlu diberitakan sebagai rencana kebijakan yang sedang dipersiapkan, bukan sebagai aturan final yang sudah resmi berlaku. Perkembangan berikutnya perlu dipantau melalui pengumuman dan dokumen hukum Kemendikdasmen.

Sumber resmi untuk pemantauan: Situs Kemendikdasmen dan JDIH Kemendikdasmen.