web counter Update Biaya Pembuatan SKCK Online Terbaru - Info Terbaru 2024
News Update
Loading...
-->

Header Ads

Update Biaya Pembuatan SKCK Online Terbaru

Update Biaya Pembuatan SKCK Online Terbaru

Meski kita sering mendengar istilah SKCK namun masih banyak di antara kita yang belum mengetahui syarat serta bagaimana caranya membuat SKCK online tersebut. Selain itu, untuk membuat satu lembar SKCK juga ada biaya administrasi yang harus di keluarkan. Lantas berapakah biaya bikin SKCK tersebut?

Perlu kamu ketahui jika SKCK merupakan salah satu dokumen yang telah diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam. Surat Keteranagn Catatan Kepolisian ini di keluarkan kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau pernah terjerat khasus kepolisian.


Update Biaya Pembuatan SKCK Online Terbaru

Biasanya  SKCK dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan. Nah saat ini pelayanan terkait pembuatan SKCK menjadi lebih mudah, pasalnya saat ini pemohon dapat membuat SKCK secara online dengan mengunjungi situs resmi https://skck.polri.go.id/. Meskipun begitu kita tetap harus dating kekantor polisi untuk beberapa hal seperti pengambilan rumus sidik jari dan juga dokumen SKCK yang sudah selesai dibuat.

Seperti yang telah kami sampaikan untuk membuat SKCK ini juga membutuhkan biaya administrasi yang tidaklah mahal. Seperti halnya biaya bikin surat keterangan sehat, untuk membuat SKCK kamu hanya perlu mengeluarkan biaya kurang lebih Rp 30.000 hingga Rp 50.000 setiap kali pembuatan SKCK. Nah, untuk membuat SKCK kita juga memerlukan beberapa persyaratan sebagai berikut.

SKCK adalah

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dimana SKCK juga memiliki arti surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian lewat fungsi Intelkam. Untuk penerbitan surat ini umumnya adalah atas permohonan seorang warga Republik Indonesia. Dan dalam isi surat keterangan ini adalah menerangkan jika si pemohon tercatat tidak pernah tersangkut kasus kriminal atau pun melakukan kejahatan.

Biasanya SKCK digunakan sebagai persyaratan jika kita akan mendaftar suatu pekerjaan atau pun mendaftar sekolah. Untuk masa berlaku SKCK biasanya adalah enam bulan setelah surat keterangan ini diterbitkan penerbitannya. Sementara itu, jika masa berlaku SKCK sudah habis, kamu dapat memperpanjang masa berlaku SKCK tersebut.  Namun dengan catatan, apabila masa berlakunya tidak lebih dari satu tahun.

Syarat Membuat SKCK Online 

Sebelum kita membuat SKCK secara online, ada beberapa hal yang memang perlu kita perhatikan untuk persyaratan membuat SKCK tersebut. Nah, berikut adalah beberapa syarat yang harus kita penuhi untuk membuat SKCK secara online.

  • Scan KTP asli untuk proses upload.
  • Scan Kartu keluarga.
  • Scan akta kelahiran.
  • Scan pas foto yang berukuran 4×6 dengan warna background merah.
  • Bagi warga negara yang sudah pernah keluar Negeri harus scan paspor.

Cara Membuat SKCK Online

  • Membuka laman resmi https://skck.polri.go.id/.
  • Pilih menu “Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas.
  • Di kolom “Jenis Keperluan”, silahkan kamu pilih jenis keperluan untuk mengurus SKCK.
  • Pilih kesatuan wilayah untuk pembuatan dan pengambilan   SKCK.
  • Isi alamat lengkap kamu.
  • Pilih metode pembayaran baik secara tunai atau pun menggunakan BRIVA.
  • Klik “Lanjut”.
  • Silahkan isi data pribadi kamu mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan lain sebagainya.
  • Upload foto 4 X 6 sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
  • Silahkan lengkapi data hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik setalah itu kamu unggah lampiran dokumen.
  • Sertakan rumus sidik jari kamu yang didapatkan di kantor Polres.
  • Jika sudah kamu akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket.
  • SIlahkan kamu kunjungi kantor satuan wilayah yang sudah kamu pilih sebelumnya, untuk menyerahkan bukti pembayaran.

Cara Membuat SKCK Offline

  • Datang ke kantor kepolisian terdekat dengan membawa kartu identitas serta dokumen pendukung lainnya meliputiu surat keterangan domisili, pas foto, dan biaya administrasi.
  • Ambil nomor antrian dan tunggu hingga giliran kamu dipanggil.
  • Isi formulir SKCK dengan lengkap dan benar sesuai KTP.
  • Serahkan bebeapa dokumen pendukung yang dibutuhkan seperti surat keterangan domisili dan pas foto.
  • Tunggu hingga proses pemeriksaan background check oleh kepolisian.
  • Ambil SKCK, setelah proses selesai.

Biaya Bikin SKCK

Untuk membuat sebuah SKCK memang dibutuhan biaya. Dan biaya tesebut biasanya tergantung dengan kebijakan masing-masing instansi kepolisian. Akan tetapi pada umumnya biaya pembuatan SKCK tidaklah mahal. Untuk membuat satu lebar SKCK biasanya kamu hanya membutuhkan biaya sekitar Rp 30.000 sampai dengan Rp 50.000.

Dan untuk membuat SKCK, kamu bisa mengunjungi langsung kantor kepolisian terdekat dengan membawa beberapa dokumen peting seperti kartu identitas serta dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan domisili, pas foto, dan biaya administrasi.

Theme images by sebastian-julian. Powered by Blogger.