Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Ini Syarat dan Biayanya
Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak seseorang terhadap sebidang tanah. Karena fungsinya sangat penting, kehilangan sertifikat tanah perlu segera ditangani agar tidak menimbulkan kekhawatiran maupun potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Apabila sertifikat tanah hilang, pemilik tanah disarankan segera mengurus penerbitan dokumen pengganti melalui Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai lokasi tanah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa pengurusan sertifikat pengganti memerlukan sejumlah tahapan, mulai dari pelaporan kehilangan hingga pengumuman kepada masyarakat melalui media yang ditentukan.
Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Pemilik tanah yang kehilangan sertifikat perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti. Salah satu dokumen utama yang dibutuhkan adalah surat pernyataan kehilangan sertifikat tanah.
Surat pernyataan tersebut menjadi dasar dalam proses pengajuan sertifikat pengganti. Pembuatannya dilakukan melalui pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat atau pejabat yang berwenang.
Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantah. Petugas kemudian memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan.
Jika persyaratan telah dinyatakan lengkap, pemohon melanjutkan proses pembayaran biaya pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Kantah melakukan pengumuman kehilangan sertifikat tanah agar masyarakat mengetahui adanya permohonan penerbitan sertifikat pengganti. Pengumuman dapat dilakukan melalui surat kabar, papan pengumuman di Kantor Pertanahan, serta media atau lokasi pengumuman lain yang ditentukan. Biaya publikasi di surat kabar menjadi salah satu pengeluaran yang perlu diperhitungkan pemohon.
Setelah tahapan tersebut diselesaikan sesuai prosedur, Kantah memproses pencatatan dan penerbitan sertifikat pengganti. Pemohon kemudian dapat mengambil dokumen yang telah selesai melalui loket pelayanan.
Dalam prosedur penerbitan sertifikat pengganti karena hilang, pengukuran ulang maupun pemeriksaan tanah pada umumnya tidak dilakukan kembali. Nomor hak atas tanah juga tetap sama, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Mengacu pada informasi layanan dalam aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sejumlah dokumen perlu dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan.
Berikut dokumen yang perlu diperhatikan:
Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai sesuai ketentuan.
- Surat kuasa apabila pengurusan sertifikat diwakilkan kepada orang lain.
- Fotokopi identitas pemohon, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat kuasa yang diperlukan dalam pengurusan melalui perwakilan, dengan dokumen asli untuk dicocokkan oleh petugas loket Kantor Pertanahan.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan dokumen asli, khusus bagi pemohon berbentuk badan hukum.
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang apabila masih tersedia.
- Surat pernyataan kehilangan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang menghilangkan sertifikat.
- Surat tanda lapor kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian setempat.
Sebelum mendatangi Kantor Pertanahan, pemohon sebaiknya memastikan kembali persyaratan yang berlaku. Dokumen tambahan dapat diperlukan sesuai kondisi pemohon dan ketentuan pelayanan yang diterapkan.
Rincian Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Selain melengkapi dokumen, pemohon perlu menyiapkan biaya untuk mengurus penerbitan sertifikat pengganti. Berdasarkan rincian biaya yang disebutkan dalam informasi layanan Sentuh Tanahku, terdapat beberapa komponen biaya yang perlu diperhatikan.
Berikut perinciannya:
| Jenis biaya | Nominal |
|---|---|
| Biaya sumpah | Rp200.000 |
| Biaya salinan surat ukur | Rp100.000 |
| Biaya pendaftaran | Rp50.000 |
| Total biaya dasar | Rp350.000 |
Dengan demikian, total dari ketiga komponen tersebut mencapai Rp350.000 untuk setiap sertifikat.
Namun, jumlah tersebut belum tentu mencakup seluruh pengeluaran. Pemohon perlu memperhitungkan biaya pengumuman kehilangan di surat kabar apabila dikenakan, serta memastikan tarif yang berlaku saat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.
