Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut status pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Keputusan tersebut membuat terpidana kasus Binomo itu kembali menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

Pemindahan Indra Kenz dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2026, setelah pencabutan pembebasan bersyarat ditindaklanjuti oleh petugas pemasyarakatan. Perkembangan ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya Indra sempat menjalani program pembebasan bersyarat setelah memperoleh status tersebut pada September 2026.

Berdasarkan laporan ANTARA News mengenai pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz, petugas menjemput Indra dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk membawanya kembali ke Lapas Kelas I Tangerang.

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Resmi Dicabut

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, membenarkan bahwa pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz telah ditindaklanjuti dengan pemindahan ke lapas.

Menurut keterangan yang diberitakan ANTARA, penjemputan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB. Indra kemudian tiba di Lapas Kelas I Tangerang sekitar pukul 14.30 WIB pada hari yang sama.

Ishadi menyampaikan bahwa Indra bersikap kooperatif saat menerima hasil pencabutan surat keputusan pembebasan bersyaratnya. Dengan pemindahan tersebut, Indra tidak lagi menjalani program pembebasan bersyarat dan kembali ditempatkan di Lapas Kelas I Tangerang.

Berawal dari Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Polemik yang berkaitan dengan status pembebasan bersyarat Indra Kenz mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 23 September 2026.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, sebelumnya menjelaskan bahwa investigasi internal menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan fasilitas di lapas tersebut. Temuan itu mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara, serta pelanggaran sejumlah prosedur operasional standar atau SOP.

Dalam penjelasannya kepada media pada 5 Oktober 2026, Rudi menyebut bahwa salah satu warga binaan yang berkaitan dengan penyediaan fasilitas tersebut adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz. Hasil investigasi kemudian menjadi dasar rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menarik kembali status pembebasan bersyaratnya.

Perlu dibedakan antara temuan administratif dan dugaan pelanggaran tata kelola pemasyarakatan dengan perkara pidana yang sebelumnya menjerat Indra Kenz. Informasi mengenai temuan tersebut sebaiknya merujuk pada hasil pemeriksaan dan keterangan resmi pihak berwenang.

Indra Kenz Sempat Menjalani Pembebasan Bersyarat

Sebelum statusnya dicabut, Indra Kenz diketahui mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Selama menjalani program tersebut, ia tetap memiliki kewajiban untuk melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembebasan bersyarat merupakan program yang memungkinkan narapidana menjalani sisa masa pidana di luar lembaga pemasyarakatan dengan memenuhi persyaratan tertentu. Status tersebut bukan berarti hukuman pidana dihapuskan atau seluruh kewajiban hukum berakhir.

Dalam kasus Indra Kenz, status pembebasan bersyarat kemudian dicabut setelah muncul persoalan yang ditindaklanjuti Kemenimipas. Keputusan tersebut membuatnya kembali menjalani masa pidana di lapas.

Perjalanan Kasus Binomo yang Menjerat Indra Kenz

Indra Kenz dikenal luas setelah terseret perkara terkait platform opsi biner Binomo. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp5 miliar, dengan ketentuan penggantian denda berupa pidana kurungan selama 10 bulan apabila tidak dibayarkan.

Perkara Binomo berkaitan dengan penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang. Kasus tersebut menyita perhatian publik, termasuk karena adanya korban yang mengaku mengalami kerugian akibat aktivitas yang berkaitan dengan platform tersebut.

Pencabutan pembebasan bersyarat pada Oktober 2026 merupakan perkembangan dalam pelaksanaan masa pidana Indra Kenz. Peristiwa ini berbeda dari proses persidangan perkara Binomo yang sebelumnya menjadi dasar pemidanaannya.

Indra Kenz Kembali ke Lapas Tangerang

Dengan pemindahan yang dilakukan pada 8 Oktober 2026, Indra Kenz kembali ditempatkan di Lapas Kelas I Tangerang untuk melanjutkan masa pidananya. Perkembangan ini sekaligus menandai berakhirnya status pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepadanya.

Informasi mengenai sisa masa pidana, perhitungan hukuman, atau kemungkinan keputusan administratif selanjutnya perlu mengacu pada keterangan resmi instansi berwenang. Karena itu, pembaca sebaiknya mengikuti perkembangan melalui sumber berita tepercaya dan pengumuman resmi terkait.

Kasus ini juga menjadi pengingat mengenai pentingnya transparansi, pengawasan, dan penerapan aturan secara konsisten di lembaga pemasyarakatan. Penanganan temuan fasilitas yang tidak semestinya serta evaluasi administrasi pemberian hak warga binaan menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas sistem pemasyarakatan.

Kesimpulan: Kemenimipas resmi mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz. Pada 8 Oktober 2026, petugas menjemputnya dan membawanya kembali ke Lapas Kelas I Tangerang. Keputusan tersebut berkaitan dengan tindak lanjut pemeriksaan atas temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Sumber: ANTARA News. Artikel ini disusun ulang dengan bahasa dan struktur tersendiri. Ilustrasi tahanan yang digunakan sebagai gambar pendukung bukan foto dokumentasi peristiwa sebenarnya.