Infoterbaru.web.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan yang masih memiliki sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif. Periode pemenuhan sejumlah kewajiban dalam kebijakan ini dimulai pada 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.
Meski demikian, fasilitas tersebut tidak berarti semua sanksi pajak otomatis dihapus. Wajib pajak perlu memperhatikan jenis sanksi, periode kewajiban, pembayaran pokok pajak, serta persyaratan administratif yang ditetapkan DJP.
Penghapusan Sanksi Pajak 2026, Apa yang Perlu Diketahui?
Penghapusan Sanksi Pajak 2026 merupakan kebijakan yang memberikan kemungkinan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif untuk kondisi tertentu. Berdasarkan ketentuan KEP-239/PJ/2026, cakupannya antara lain berkaitan dengan keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran pajak, serta sanksi administratif dalam surat ketetapan atau surat tagihan pajak.
Besaran pengurangan dapat mencapai 100 persen untuk jenis sanksi dan kondisi yang memenuhi ketentuan. Karena itu, wajib pajak sebaiknya tidak langsung menganggap seluruh denda yang dimiliki pasti dihapus. Pemeriksaan terhadap dokumen pajak dan persyaratan dalam keputusan DJP tetap diperlukan.
Jenis Kewajiban Pajak yang Masuk dalam Kebijakan

Ketentuan tersebut mencakup sejumlah kondisi, di antaranya:
- Keterlambatan pelaporan SPT: meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak sampai dengan 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026, dengan status kurang bayar, sesuai persyaratan yang berlaku.
- Pembetulan SPT secara sukarela: mencakup pembetulan SPT dengan status kurang bayar yang disampaikan dan dibayar atau disetor dalam periode yang ditentukan.
- Keterlambatan pembayaran pajak: mencakup kondisi tertentu atas pajak terutang yang dilaporkan dan dibayar sesuai batas waktu dalam kebijakan.
- Sanksi dalam surat ketetapan atau surat tagihan pajak: berlaku untuk kategori dan periode penerbitan dokumen tertentu, dengan ketentuan pembayaran pokok pajak atau kewajiban terkait.
Setiap kategori memiliki ketentuan tersendiri. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu memeriksa keputusan resmi beserta lampirannya sebelum menyimpulkan bahwa sanksi yang dimiliki termasuk dalam fasilitas tersebut.
Kapan Batas Waktu Pemenuhan Kewajibannya?
Untuk sejumlah kategori, periode pemenuhan kewajiban yang diatur dalam KEP-239/PJ/2026 berlangsung mulai 8 Oktober 2026 sampai 30 Juni 2027. Dalam kondisi tertentu, terdapat ketentuan periode berbeda, termasuk untuk sanksi yang berkaitan dengan harta yang belum atau kurang diungkapkan.
Keputusan tersebut juga mengatur pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif paling lambat 1 Oktober 2028, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang berlaku. Batas waktu permohonan ini perlu dibedakan dari periode pembayaran atau pemenuhan kewajiban yang menjadi syarat fasilitas.
Apakah Sanksi Pajak Otomatis Dihapus?
Wajib pajak tidak sebaiknya menganggap fasilitas ini berlaku otomatis tanpa pemeriksaan. Dalam ketentuannya, pengurangan atau penghapusan sanksi dilakukan melalui permohonan dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Jenis sanksi, status kewajiban, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung dapat menentukan apakah permohonan memenuhi ketentuan.
Langkah yang dapat dilakukan adalah memeriksa kembali SPT dan dokumen pajak, memastikan pokok pajak yang menjadi kewajiban telah ditangani sesuai ketentuan, serta mempelajari tata cara permohonan dalam keputusan DJP. Jika terdapat keraguan mengenai status pajak atau prosedur yang sesuai, wajib pajak dapat meminta penjelasan melalui kanal layanan resmi DJP atau berkonsultasi dengan tenaga profesional perpajakan.
Cara Memastikan Ketentuan yang Berlaku
Sebelum mengajukan permohonan, periksa dokumen KEP-239/PJ/2026 beserta lampirannya. Dokumen tersebut memuat cakupan kebijakan dan persyaratan yang perlu diperhatikan. Pastikan pula informasi yang digunakan sesuai dengan jenis pajak dan kondisi yang sedang dihadapi, karena ketentuan untuk satu kategori belum tentu berlaku bagi kategori lainnya.
Informasi resmi menjadi rujukan penting agar wajib pajak tidak salah memahami pengurangan sanksi sebagai penghapusan seluruh utang pajak. Fasilitas ini berhubungan dengan sanksi administratif sesuai persyaratan, sehingga pokok pajak dan kewajiban lain tetap harus diperiksa secara terpisah.
Kebijakan pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak melalui KEP-239/PJ/2026 memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan ketentuan yang telah ditetapkan DJP. Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku otomatis untuk semua kasus.
Wajib pajak perlu memperhatikan jenis sanksi, periode pemenuhan kewajiban, persyaratan pembayaran, dan batas waktu permohonan. Untuk menghindari kesalahan, periksa ketentuan lengkap melalui dokumen resmi sebelum mengambil tindakan.
Informasi resmi: Direktorat Jenderal Pajak.
