Dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap penerbangan di Indonesia semakin meluas. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 2.458 penerbangan berjadwal domestik terdampak kabut asap selama periode 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026.
Data yang diumumkan pada Minggu, 18 Oktober 2026, tersebut menunjukkan gangguan tidak hanya berupa keterlambatan. Sejumlah penerbangan juga mengalami pembatalan atau penundaan, pengalihan ke bandara lain, hingga kembali ke bandara keberangkatan.
Meski demikian, dampak karhutla tidak berarti seluruh bandara di Indonesia mengalami gangguan. Kondisi operasional bergantung pada jarak pandang, arah sebaran asap, cuaca, dan persyaratan keselamatan penerbangan di masing-masing lokasi.
Kemenhub Catat 2.458 Penerbangan Terdampak Karhutla
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menyampaikan bahwa jumlah penerbangan domestik yang terdampak karhutla mencapai 2.458 hingga 17 Oktober 2026. Angka tersebut bertambah 437 penerbangan dibandingkan posisi 13 Oktober 2026 yang mencatat 2.021 penerbangan terdampak.
Berikut rincian jenis gangguan penerbangan berdasarkan data Kemenhub:
| Jenis Gangguan | Jumlah Penerbangan |
|---|---|
| Keterlambatan (delay) | 1.080 |
| Dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed) | 1.324 |
| Dialihkan ke bandara lain (divert) | 22 |
| Kembali ke bandara keberangkatan (return to base/RTB) | 6 |
| Jadwal dimajukan (advance) | 26 |
| Total | 2.458 |
Angka tersebut merupakan akumulasi sejak 11 Agustus sampai 17 Oktober 2026, bukan jumlah gangguan yang terjadi hanya pada 18 Oktober. Rinciannya juga mencakup beberapa jenis perubahan operasional, sehingga tidak seluruh penerbangan dalam data tersebut berstatus dibatalkan.
Wilayah dan Bandara yang Dilaporkan Terdampak
Menurut Kemenhub, selama 13–17 Oktober 2026, dampak kabut asap meluas hingga sejumlah wilayah di Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara. Gangguan juga dilaporkan terjadi di Kalimantan, Papua, dan Sumatera.

Beberapa bandara yang disebut dalam laporan mengenai dampak karhutla antara lain:
- Sulawesi Tengah: Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Bandara Maleo di Morowali, Bandara Syukuran Aminuddin Amir di Luwuk, dan Bandara Sultan Bantilan di Tolitoli.
- Sulawesi Tenggara: Bandara Sangia Nibandera di Kolaka dan Bandara Betoambari di Baubau.
- Sulawesi Selatan: Bandara Toraja di Kabupaten Tana Toraja.
- Maluku Utara: Bandara Sultan Babullah di Ternate dan Bandara Oesman Sadik di Labuha.
- Maluku: Bandara Pattimura di Ambon dan Bandara Karel Sadsuitubun di Langgur.
- Papua Tengah: Bandara Mozes Kilangin di Timika dan Bandara Douw Aturure di Nabire.
- Papua Pegunungan: Bandara Wamena.
- Papua Barat Daya: Bandara Domine Eduard Osok di Sorong.
Daftar tersebut merupakan contoh bandara yang disebut dalam laporan dampak karhutla, bukan daftar lengkap seluruh bandara yang terdampak. Kondisi pada setiap bandara dapat berubah mengikuti perkembangan asap dan jarak pandang.
Bandara Soekarno-Hatta dan Sentani Mengalami Gangguan
Gangguan akibat asap karhutla juga dilaporkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pada Sabtu, 17 Oktober 2026, pengelola bandara mencatat dua penerbangan dari dan menuju Soekarno-Hatta dibatalkan karena gangguan jarak pandang yang berkaitan dengan asap karhutla di sejumlah wilayah.
Sementara itu, di Bandara Internasional Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, sebanyak 19 jadwal penerbangan ditunda berdasarkan data hingga Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 17.30 WIT. Penerbangan yang terdampak mencakup tujuan Wamena dan Oksibil, dengan layanan Trigana Air dan Wings Air.
Data tersebut berlaku untuk waktu pelaporan masing-masing. Penumpang perlu memeriksa informasi terbaru dari maskapai atau pengelola bandara untuk mengetahui apakah jadwal penerbangannya masih mengalami perubahan.
Tidak Semua Bandara Mengalami Gangguan
Asap karhutla dapat bergerak mengikuti pola angin dan kondisi atmosfer. Karena itu, keberadaan asap di suatu wilayah tidak otomatis membuat seluruh penerbangan dari bandara di wilayah tersebut dibatalkan.
Sebagai contoh, pengelola Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh menyatakan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, bahwa jarak pandang masih aman dan operasional bandara belum terdampak kabut asap kiriman dari wilayah lain.
Perbedaan kondisi tersebut memperlihatkan bahwa keputusan operasional ditentukan berdasarkan situasi aktual di masing-masing bandara, termasuk jarak pandang dan persyaratan keselamatan untuk lepas landas maupun pendaratan.
Mengapa Asap Karhutla Bisa Mengganggu Penerbangan?
Kabut asap dapat mengurangi jarak pandang di sekitar bandara maupun jalur penerbangan. Ketika jarak pandang tidak memenuhi batas minimum operasional, proses pendaratan dan lepas landas berpotensi tidak dapat dilakukan secara aman.
Dalam kondisi tersebut, maskapai dan petugas operasional dapat melakukan penyesuaian seperti menunda keberangkatan, membatalkan penerbangan, mengalihkan pesawat ke bandara lain, atau mengembalikan pesawat ke bandara asal.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari prosedur keselamatan. Oleh karena itu, penumpang perlu mengikuti informasi resmi dan tidak hanya berpatokan pada jadwal awal yang tercantum ketika tiket dibeli.
Cara Mengecek Status Penerbangan Sebelum ke Bandara
Penumpang yang memiliki jadwal perjalanan pada periode kabut asap disarankan memeriksa status penerbangan secara berkala. Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Periksa aplikasi atau situs resmi maskapai. Masukkan nomor penerbangan atau detail perjalanan untuk mengetahui status terbaru.
- Pantau situs atau kanal resmi bandara. Periksa informasi keberangkatan, kedatangan, serta pemberitahuan operasional jika tersedia.
- Pastikan nomor penerbangan dan tanggal perjalanan. Jadwal yang terdampak dapat berbeda menurut rute dan waktu keberangkatan.
- Periksa pesan dari maskapai. Pantau SMS, email, atau notifikasi aplikasi mengenai keterlambatan, pembatalan, dan perubahan jadwal.
- Hubungi layanan pelanggan maskapai jika informasi belum jelas. Tanyakan pilihan penjadwalan ulang, pengalihan, atau pengembalian dana sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jangan berangkat berdasarkan informasi lama saja. Periksa kembali status penerbangan mendekati waktu keberangkatan sebelum menuju bandara.
Hak Penumpang Jika Penerbangan Dibatalkan
Jika penerbangan mengalami pembatalan atau keterlambatan, penumpang sebaiknya meminta penjelasan resmi dari maskapai mengenai penyebab gangguan dan pilihan penanganan yang tersedia.
Kemenhub sebelumnya menegaskan bahwa maskapai wajib memenuhi hak penumpang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan dapat mencakup kompensasi, penjadwalan ulang, atau pengembalian biaya tiket, bergantung pada kondisi dan aturan yang berlaku.
Penumpang disarankan menyimpan tiket, bukti pembayaran, notifikasi perubahan jadwal, serta komunikasi dengan maskapai apabila diperlukan untuk proses pengajuan layanan atau pengaduan.
Perkembangan Terbaru Dampak Karhutla terhadap Penerbangan
Hingga laporan yang diumumkan pada 18 Oktober 2026, Kemenhub mencatat 2.458 penerbangan domestik terdampak karhutla selama periode 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026. Gangguan mencakup keterlambatan, pembatalan atau penundaan, pengalihan ke bandara lain, kembali ke bandara asal, serta perubahan jadwal menjadi lebih awal.
Meski gangguan meluas ke sejumlah wilayah, tidak semua bandara mengalami kondisi yang sama. Penumpang perlu memeriksa status penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan bandara karena kondisi jarak pandang dapat berubah sewaktu-waktu.
Sumber informasi: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, BMKG, dan laporan ANTARA mengenai kondisi Bandara Soekarno-Hatta, Sentani, serta Sultan Iskandar Muda.
