
DJP Beri Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Ini Syarat dan Batas Waktunya
DJP memberikan fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Simak jenis sanksi yang tercakup, ketentuan pengajuan, dan batas waktu pemenuhan kewajiban pajak 2026–2027.
