Biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk keberangkatan tahun 2027 resmi disepakati pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI. Dalam kesepakatan tersebut, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M mencapai Rp98,46 juta per jemaah.

Meski angka total biaya haji mengalami kenaikan, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat calon jemaah harus mengeluarkan dana lebih besar. Justru, nominal yang harus dibayarkan jemaah pada tahap pelunasan mengalami penurunan.

Berdasarkan skema pembiayaan yang telah disepakati, porsi biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) berada di angka Rp54.648.825 per orang.

Sementara itu, sebagian biaya penyelenggaraan haji lainnya ditutup melalui Nilai Manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Besaran Nilai Manfaat tersebut mencapai sekitar Rp43,8 juta per jemaah.

Skema ini membuat kenaikan total biaya penyelenggaraan tidak seluruhnya dibebankan kepada jemaah.

Pelunasan Jemaah Haji 2027 Turun


Hal yang menjadi perhatian adalah besaran dana yang harus disiapkan jemaah untuk melunasi biaya keberangkatan. Setelah memperhitungkan setoran awal, Nilai Manfaat Virtual Account, serta dukungan subsidi pemerintah, pelunasan jemaah diperkirakan menjadi sekitar Rp23,05 juta.

Angka tersebut menjadi lebih ringan dibandingkan skema sebelumnya. Rata-rata Nilai Manfaat Virtual Account jemaah juga meningkat menjadi sekitar Rp3,4 juta, dari sebelumnya sekitar Rp2,76 juta.

Selain itu, pemerintah memberikan tambahan dukungan pembiayaan untuk membantu mengurangi beban yang harus ditanggung calon jemaah.

Secara keseluruhan, komponen Biaya Haji 2027 yang telah disepakati adalah sebagai berikut:
- Total BPIH: Rp98.466.351
- Bipih/tanggungan jemaah: Rp54.648.825
- Nilai Manfaat BPKH: Rp43.817.526
- Setoran awal jemaah: Rp25 juta
- Nilai Manfaat Virtual Account: sekitar Rp3,4 juta
- Subsidi pemerintah: sekitar Rp3,2 juta
- Setoran pelunasan: Rp23.048.825
- Uang saku atau living cost: 750 SAR

Kesepakatan mengenai biaya haji tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Dengan ditetapkannya biaya lebih awal, calon jemaah yang mendapatkan kesempatan berangkat pada 2027 memiliki waktu untuk mempersiapkan kebutuhan administrasi maupun dana pelunasan.

Kebijakan pembiayaan ini juga menunjukkan bahwa besarnya total BPIH tidak sama dengan jumlah uang yang harus dibayarkan jemaah secara langsung. Sebagian biaya ditopang melalui Nilai Manfaat BPKH dan kebijakan dukungan pemerintah.

Dengan demikian, meskipun Biaya Haji 2027 mencapai Rp98,46 juta, nominal yang perlu disiapkan jemaah untuk tahap pelunasan justru berada di kisaran Rp23 juta.